Edukasi Masyarakat Tentang Pungutan Liar, Tim UPPL Polres Kepulauan Seribu Lakukan Sosialisasi

Jakarta – Untuk menekan dan mencegah kriminalitas di wilayah hukumnya, Polres Kepulauan Seribu gencarkan sosialisasi Tim UPPL (Unit Pemberantasan Pungutan Liar) ke masyarakat.

Sosialisasi Tim UPPL kali ini dilakukan ke Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan Kab. Adm. Kepulauan Seribu yang dipimpin langsung oleh Kasiwas Polres Kepulauan Seribu Kompol Priyanto di Aula Pertemuan Sasana Krida Pulau Untung Jawa, Rabu (16/11/2022).

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Gencar Sosialisasi Keselamatan Pengguna Sepeda Listrik dan Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga

Kasiwas Polres Kepulauan Seribu Kompol Priyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menekan dan mencegah tindak kriminalitas, salah satunya Pungli (Pungutan Liar).

Priyanto mengatakan pungutan liar dapat terjadi di semua lini dalam setiap kegiatan pelayanan krpada masyarakat dan diharapkan masyarakat dapat berperan untuk melaporkan kepada Tim UPPL Kepulauan Seribu apabila menemukan adanya fenomena pungli tersebut.

BACA JUGA:  Kolaborasi Polsek Kepulauan Seribu Selatan dengan Warga, Lahan Kotor Jadi Bersih

“Pungli dapat terjadi di semua lini dalam kegiatan pelayanan masyarakat, sehingga apabila masyarakat mengetahui adanya indikasi praktik pungutan liar di sektor-sektor pelayanan publik dapat melaporkan hal tersebut kepada Tim UPPL Kepulauan Seribu”, ujar Priyanto.

“Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat di Kepulauan Seribu khususnya di Pulau Untung Jawa mengerti dan paham bahwa praktik pungutan liar bisa merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien agar bisa menimbulkan efek jera”. Tambahnya.

BACA JUGA:  Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Silaturahmi Dengan Para Penjaga Pulau Wisata

Untuk itu dirinya berharap dengan adanya sosialisasi Tim UPPL ini segala bentuk pungli tidak terjadi di Kepulauan Seribu dan menimbulkan kepercayaan masyarakat pada instansi Pemerintah.

Pos terkait