Kapolda Metro Imbau Pemudik Manfaatkan Pos Pelayanan

POLDA METRO JAYA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama pejabat utama Polda Metro Jaya meninjau arus lalu lintas di KM 9 tepatnya di simpang susun Cikunir Tol Jakarta-Cikampek, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (19/4/2023).

Dalam kesempatan itu, Irjen Karyoto juga melihat secara langsung pantauan CCTV yang berada di pos pengamanan yang ada di KM 9 Simpang Susun Cikunir Jakarta-Cikampek.

Ia mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema jika terjadi kepadatan khususnya di tol Jakarta-Cikampek.

“Ketika antrian mengekor sampai kilometer Jakarta dengan gerakan yang sangat lambat, Korlantas akan membuat terobosan dengan ada contra flow,” kata Irjen Pol Karyoto

BACA JUGA:  Percepatan Penanggulangan Polusi Udara, Polda Metro Jaya Membentuk Satgas JAKARTA - Sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI. "Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda metro jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/23). Menurutnya, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Diantaranya, Undang-Undang RI NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. "Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif kapolda metro jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," katanya. Ia menjelaskan, Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto SIK sebagai pembina. Satgas ini membawahi 7 subsatgas, antara lain: 1. Subsatgas Analis 2. Subsatgas Preemtif 3. Subsatgas Preventif 4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum 5. Subsatgas Bantek 6. Subsatgas Humas 7. Subsatgas Kewilayahan. "Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum polda metro jaya dan aglomerasinya," ujarnya. Suyudi juga menyatakan, keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya juga butuh peran serta masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi. "Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," harapnya.

Karyoto mengatakan, khusus di Jalur Jakarta-Cikampek yang diberlakukan contra flow jika terjadi kepadatan, diharapkan mencairkan kepadatan. Jika itu sudah terjadi maka, contraflow akan ditutup kembali.

“Jadi memang sudah kerjasama antara Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro untuk memonitor pergerakan arus yang terjadi di jalan tol, khususnya yang ke arah barat,” katanya.

Sejauh ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta Korlantas Polri, arus lalu lintas baik arah Barat dan Timur dalam kondisi ramai lancar. Kemungkinan akan semakin ramai diatas pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

“Dimungkinkan nanti akan padat lagi sekitar pukul 21.00 WIB ke atas, nah ini yang kita lihat sementara arus yang kita pantau di jalan tol,” ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada para pemudik karena mungkin saking antusiasnya untuk menemui sanak keluarganya untuk hati-hati kalau memang sudah capek Istirahatlah dan Jangan memaksakan perjalanan Apapun alasannya Pasti akan sangat berbahaya ketika mengendarai apalagi kecepatannya di atas kecepatan 60 sampai 80 ini sangat berbahaya.

BACA JUGA:  Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Berikan Arahan Penting kepada Calon Polisi dan Orang Tua

Artinya ini banyak sekali pos-pos pelayanan dan pos pengamanan yang didirikan oleh karena itu manfaatkan istirahat dengan cukup.

“Keamanan lebih penting keselamatan lebih penting jangan karena nafsu pengen cepat sampai memaksakan diri tiga detik atau empat detik diminta lalai dalam kecepatan tertentu itu akan sangat berbahaya,” pungkasnya.

Pos terkait